Jadi, Nikita mengantuk, tapi ia berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah adanya polisi di depan rumah. Atau, ia menunggu dijemput paksa.
Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:
“Orang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Ternyata, jemput paksa itu dibatalkan polisi. Sekitar pukul 12.00 WIB, atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi, tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.
Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: “Kami mau makan siang dulu, isi perut.”
Polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. Ketua RT setempat kepada wartawan, mengatakan: “Sudah, sudah bubar,”
Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi, dilakukan secepatnya. Polisi tiba lokasi penjemputan, mestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda.
Waktu itu, Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers, Rabu (15/6): “Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB.”
Dilanjut: “Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan.”
Kejadian jemput yang mendadak batal itu, mungkin berpengaruh terhadap keluarga Nikita. Dan masyarakat. Dipersepsikan, hukum tidak terlalu tegak. Jemput paksa, toh bisa batal tanpa sebab.
Akibatnya, ketika polisi melakukan penyitaan (paksa juga) diributkan keluarga tersangka. Sebab, dipersepsikan mungkin bisa batal lagi, seperti dulu.
(Penulis adalah Wartawan Senior)


















































































































Komentar Terbaru