Rabu, 24/04/2024 - 06:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J: Buang-buang Waktu

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan alasan membuang-buang waktunya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Bahwa Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama, red) tidak jadi membuat laporan polisi karena Pak BTP menganggap buang waktu saya aja,” ujar pengacara Ahok, Amhad Ramzy, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
APHA Indonesia Dukung AMAN Gugat Presiden dan DPR

Walaupun niat membuat laporan sudah diurungkan kliennya, kata Ramzy, sampai saat ini pihak Kamaruddin belum menyampaikan permintaan maaf. Baik secara langsung atau tak langsung.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Belum ada (pemintaan maaf, red),” kata Ramzy.

ADVERTISEMENTS

Ahok diketahui berniat melaporkan Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J. Sebab, Kamaruddin belum lama ini membuat pernyataan yang berhubungan dengan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KKB Berulah Tembak Warga Sipil di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak

Pernyataan Kamaruddin itu juga dianggap pengacara Ahok sudah mencemarkan nama baik kliennya.

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi