Sabtu, 20/04/2024 - 07:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ultimatum Kapolda Tak Digubris oleh Bos Judi Online Terbesar di Sumut

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menaikkan status kasus judi online yang diklam terbesar di provinsi itu ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Praktik judi online terbesar di Sumut itu terungkap setelah Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah di perumahan elite Cemara Asri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Penggerebekan markas operator perjudian daring dengan modus kafe bernama Warna Warna itu dilakukan pada Selasa (9/8) dini hari.

ADVERTISEMENTS

“Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik (penyidikan, red),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Kamis (18/8).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam, dan enam orang terduga operator judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Selain itu, dilakukan juga pemblokiran ratusan rekening yang diduga dipakai untuk menampung dana bisinis judi online tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Korban Rudapaksa Eks Ketua PSI Jakbar Diduga Lebih dari Satu, Tak Berani Lapor karena Diintimidasi

Kemudian, anak buah Irjen Panca Putra juga bekerja sama dengan instansi terkait telah memblokir 21 website judi online yang diduga milik Apin BK alias AP tersebut.

“Polda Sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening,” beber Kombes Hadi.

Guna mengecek aliran dana judi online, Polda Sumut telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik menduga kegiatan judi online itu melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.

Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka kasus itu meskipun sudah mengetahuinya lokasi tersebut milik AP.

Irjen Panca Putra sebelumnya telah memberi ultimatum agar AP menyerahkan diri, tetapi tidak digubris. Panggilan penyidik juga tidak dipenuhioleh bos judi online tersebut.

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap Sopir Grab Car Penganiaya dan Pengancam Wanita di Jakbar

“Penyidik kembali akan mengangendakan panggilan,” ucap mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.

Irjen Panca Putra Simanjuntak ultimatum bos judi online

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya memberi ultimatum agar Apin BK alias AP pemilik lokasi judi online menyerahkan diri.

“Kami sudah melakukan pemanggilan Saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan (keterangan) dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap jenderal bintang dua itu, Selasa (16/8) lalu.

Jika AP tidak datang untuk menyerahkan diri, Irjen Panca mengancam bakal menetapkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online itu.

“Ini (AP ,red) kalau tidak dihadirkan, saya akan terbitkan daftar pencarian orang. Saya sudah cekal yang bersangkutan, kalaupun berangkat ke luar negeri, saya akan cari,” kata Eks Kapolda Sulawesi Utara itu.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi