Sabtu, 20/04/2024 - 15:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Siapkan 1.800 Personel Jemput Lukas Enembe, Kapolri: Dukung KPK Berantas Korupsi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Polri telah menyiapkan 1.800 personel untuk membackup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dua kali panggilan pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk membackup apabila dibutuhkan KPK,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Anggota Satgas Brimob Dimutilasi KKB, Separatis OPM Makin Sadis Beri Tembakan Peluru Senjata

Pada prinsipnya, Kapolri menegaskan bahwa korps bhayangkara mendukung penuh KPK dalam upaya membersihkan Indonesia dari segala bentuk praktik korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Jadi tentunya kami mendukung penuh pemberantasan korupsi,” tegas Kapolri.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berita Lainnya:
KPK Terima Rp 40 Juta dari Bendahara Nasdem Terkait Perkara Korupsi Syahrul Yasin Limpo

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi