Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai.” ujarnya. Tengku katakan pihaknya juga membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan Baim Wong, berupa tayangan video YouTube kasus Prank tersebut.
“Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti.”ujarnya. Tengku katakan proses hukum akan tetap berlanjut dan akan tetap dilakukan penyelidikan polisi walaupun Baim Wong minta maaf atas Prank tersebut.
“Untuk sementara belum ya, kita akan tetap lanjutkan” ujarnya. Dalam kasus ini Baim wong terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan Ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.





























































































Beri Komentar