Jumat, 19/04/2024 - 09:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Menangkan Jokowi, Pemerintah Lolos dari Vonis Melawan Hukum Karhutla, Kok Bisa?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sebelumnya, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan pada 2015. Kok bisa? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikdotcom Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.

ADVERTISEMENTS

“Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” kata Andi Samsan Nganro.

Berita Lainnya:
Di Bawah Lindungan Peking vs di Bawah Lindungan Ka'bah

Perkara itu mengantongi nomor 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK, yaitu:

1. Negara cq Presiden RI cq Mendagri cq Gubernur Kalteng.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

2. Negara cq Presiden RI cq Menteri KLHK.

3. Negara cq Presiden RI.

Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat hutan pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memutuskan:

1. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Berita Lainnya:
Presiden Ikut Tertawa saat Sandiaga Dicandai Bahlil Soal PPP tak Tembus 4 Persen

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.

Atas putusan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

“Bukan enggak mau ngikutin. Prosedur hukumnya, ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti,” ujar Siti seusai menghadiri pembukaan Rakornas BMKG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi