Sabtu, 27/04/2024 - 12:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Duga Elite PDIP Terlibat Kasus Suap Rektor Unila

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, banyak pihak menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Negeri Lampung (Unila). Salah satu yang diduga terlibat yakni, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain Utut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa pihak lainnya yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kemudian karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Para saksi tersebut dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mencekam! Seorang Remaja Tiba-tiba Ngamuk Habisi Nyawa Pria Paruh Baya di Tengah Perayaan Lebaran di Wakatobi

“Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Berita Lainnya:
Tegak Lurus Arahan Prabowo, Relawan Urung Demo di MK

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi