“Untuk dapat memperkuat Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), sudah waktunya Pemerintah Aceh dan DPRA segera menginisiasi terbentuknya Holding Company. Jika BUMA dapat diperkuat sebagai Holding Company, maka secara mandiri akan lebih mempermudah pengontrolan dan pengawasan kinerja anak-anak perusahaan yang sahamnya adalah milik Pemerintah Aceh, sebut saja contohnya PT. Bank Aceh Syariah dan PT. PEMA serta lainnya dan ini masukan dari kami ya, kemudian apakah di kemudian waktu ada ide lainnya yang lebih outstanding silahkan untuk dipikirkan bersama-sama,” sebut Sulaiman Datu.
Secara sederhana, timpal Sulaiman Datu lagi, perusahaan induk dapat diartikan sebagai pemimpin dari suatu grup perusahaan. Pemimpin yang bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi dan pengendalian anak perusahaan agar seluruh tujuan awal terbentuknya holding company dapat tercapai oleh semua perusahaan.
“Perusahaan induk umumnya adalah perusahaan rintisan yang berkembang pesat sejak pertama kali didirikan. Adanya pertumbuhan ekonomi pada bisnis menjadikan perusahaan rintisan awal sebagai perusahaan induk. Perusahaan ini juga umumnya merupakan jenis badan usaha perseroan terbatas,” sebut Sulaiman Datu.
Tujuan Terbentuknya Holding Company
Holding Company atau Perusahaan induk, urai Sulaiman Datu tentu bertujuan untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi kinerja perusahaan.
“Sebagai pemimpin, perusahaan induk berperan merencanakan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan, mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap rencana yang dijalankan secara berkala untuk memastikan anak perusahaan,” kata Sulaiman Datu.
Dari Komut BAS, Rekrutmen Dirut, UMKM serta Dana Abadi Pendidikan
Kembali ke soal Bank Aceh Syariah kata Sulaiman Datu. Alasan mendasar apa yang dapat diuraikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu Pemerintah Aceh yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Tim Pansus DPR Aceh, masyarakat Aceh untuk terus mempertahankan Komisaris Utama Bank Aceh Syariah sebagai Komut BAS yang tidak lagi menjabat sebagai Sekda Provinsi Aceh?
“Taqwallah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Provinsi Aceh, Sekda hari ini seingat kami di CIC Aceh adalah Saudara Bustami Hamzah, lantas alasan mendasar apa yang dapat dijelaskan ke publik tentang jabatan yang masih terus dijabat Saudara Taqwallah sebagai Komisaris Utama di Bank Aceh Syariah? Tim Pansus harus segera mendorong PSP untuk segera mendemisionerkan terlebih dahulu para Komisaris di tubuh Bank Aceh Syariah terutama Komisaris Utama dan sangat perlu juga dipertanyakan kembali unsur para dewan komisaris BAS yang sedang menjabat dari mana saja?” tanya Sulaiman Datu.


















































































































Komentar Terbaru