Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Utara, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tenggara.
Kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, dan Kantor Pertanahan Kab. Aceh Barat Daya, serta satu Kantor Pertanahan berada pada Zona Kuning dengan Opini Penilaian “Kualitas Sedang” yaitu Kantor Pertanahan Kabuapten Aceh Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, Mazwar, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas Piagam Penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik.
Mazwar juga menambahkan bahwasanya Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh tetap selalu berkomitmen akan bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mazwar juga mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Selamat dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh Zona Hijau agar Perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning Insyaallah tahun depan harus masuk ke zona Hijau.[]


















































































































Komentar Terbaru