BANDA ACEH – Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Aceh menerima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan “rapor” berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.
Dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Kamis (2/2/2023), di Hermes Hotel Banda Aceh, dalam rapat kerja yang diadakan oleh Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pengawas.
Sejak tahun 2015 Ombudsman secara rutin melaksanakan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempur¬naan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tahun 2022 dimensi penilaian diperluas,” jelas Dian. Pada dimensi input, kompetensi penyelenggara merupakan salah satu komponen yang dievaluasi.
Sedangkan pada dimensi proses dan output, pemenuhan sa¬rana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan menjadi komponen penilaian.
Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.
“Ombudsman berharap inovasi dalam penilaian ini akan menakar mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif,” ujar Dian dalam sambutannya.
Menurutnya, penyempurnaan dimensi penilaian yaitu dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service) adalah pendekatan berbeda, yang belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dian menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 21 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Dengan hasil penilaian ada 7 Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini penilaian ‘Kualitas Tertinggi’ yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian 13 Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini Penilaian “Kualitas Tinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Kantor Pertanahan Kota Sabang, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.


















































































































Komentar Terbaru