UPDATE

ACEH
ACEH

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

“Dirumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga diantaranya, 10 unit jam tangan berbagai merk, lalu lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250,” kata Fadillah.

Setelah aksi pertama selesai, pada hari Jumat (19/5/2023), melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di desa Garot Aceh Besar. Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor, sambung mantan Kasatreskrim Nagan Raya ini.

“Tak jauh waktu dari aksi kedua, Hari Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M. Dhaifullah Arista di desa Ateuk Jawo. Disini pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box berangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi didalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya,” tutur Kasatreskrim lagi.

Setelah memancarkan aksi kejahatan di kawasan kota Banda Aceh, lalu para pelaku melanjutkan aksinya lagi di kawasan Aceh Besar.

“Hari Minggu (21/5/2023) para pelaku kembali melancarkan aksinya dikawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp. 73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan dan barang berharga lainnya,” ucapnya.

Berbekal sejumlah kejadian tersebut, tim rimueng melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal. Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.

“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama diluar hotel, hingga tertangkap polisi,” katanya.

Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp 50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp 21 juta.

“Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” pungkas Fadillah.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.