UPDATE

ACEH
ACEH

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

BANDA ACEH – Tak sampai 24 jam, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin (22/5/2023) pagi.

Polisi menangkap para pelaku diantaranya, MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, BS (35) warga Medan Sunggal, Sumut dan AR (42) warga Medan Deli Kota, Sumut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV dari salah satu rumah korban.

Saat menjalankan aksi, pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS. Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kenderaan yang dipergunakan oleh mereka, namun nopolnya tidak terlihat, sehingga personel tim rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut, kata Fadillah.

Penangkapan para pelaku pun di sebuah hotel ternama, saat terlihat adanya ciri ciri kenderaan yang terpantau dari CCTV, polisi melakukan koordinasi dengan pihak hotel, tambahnya.

Awalnya, kata Fadillah, kami menerima lima Laporan Polisi di bulan Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian, dimana rentan waktu tidak terlalu jauh, hanya hitungan hari.

“Lima Laporan Polisi yang kami terima baik dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh hanya hitungan hari, dan ini setelah dilakukan penyelidikan, sepertinya pelaku yang sama, sehingga tim harus ekstra dalam bekerja guna terungkapnya kasus tersebut,” kata Fadillah.

Adapun lokasi yang disantroni oleh para pelaku diantaranya, rumah milik Mansyur dan M. Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan nilai kerugian Rp 65 juta dan Rp 70 juta, rumah milik Mukhlis di Garot, kerugian senilai Rp 15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing – masing Rp 429 juta dan Rp 25 juta.

“Jadi diperkirakan total kerugian mencapai Rp 600 juta lebih,” kata Fadillah.

Awal mula kejadian, ungkap Fadillah, terjadi pada hari Senin (15/5/2023) di rumah Mansyur bertempat di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.

“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas dimana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban Mansyur,” ujarnya.

Lalu, BS dengan menggunakan tang gunting besi memotong gembok pagar rumah korban yang menjadi sasaran aksi pencurian. Dalam kejahatan ini, mereka menggunakan alat bantu berupa dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah di modifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.