Rabu, 24/04/2024 - 20:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

ADVERTISEMENTS

Banda Aceh- Sepasang kekasih di Banda Aceh terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dan dijatuhkan hukuman Jinayat (cambuk) sebanyak 25 kali. Keduanya tertangkap sedang bermesraan di dalam mobil di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada 8 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kedua terpidana, pria M (24) dan wanita IO (23). Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman berlangsung di gedung Taman Sari Banda Aceh, pukul 11.20 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Tinjau Pos Angkutan Lebaran, Ini Kata Sekda Banda Aceh

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati mengatakan, kedua terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sehingga terdakwa mendapatkan 21 kali cambukan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini kita melaksanakan hukuman Jinayat, terpidana dihukum sebanyak 21 kali cambukan,” kata Isnawati, Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, terpidana pria M (24) sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan wanita IO (23) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Masing-masing sudah menjalani masa tahanan selama 91 hari.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pawai Mobil Hias dan “Khanduri Peutamat Daroih” Semarakkan Aceh Ramadhan Festival

Sebelumnya, sepasang kekasih tersebut ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Kota Banda Aceh saat sedang asik bermesraan dalam sebuah mobil di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30.

“Kedua terpidana merupakan sepasang kekasih,” ucap Isnawati.

Dia menjelaskan, setelah proses hukuman cambuk dilakukan maka tidak ada lagi proses penahanan terhadap terpidana.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi