Ketegangan Menjelang Pendaftaran ke KPU
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bacapres yang belum mengumumkan bakal cawapresnya dan belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
2 pasangan bacapres dan bawapres lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dikabarkan mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.
Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada (20/10) menyebut Prabowo mengajukan 2 surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI yang telah disetujui 2 surat tersebut oleh Jokowi.
Pendaftaran bacapres dan wapres dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: Gelora



















































































































Komentar Terbaru