Heru Budi mengatakan, ada mekanisme baru ihwal perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Kini, kata Heru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menggunakan sumber data tersebut untuk pemberian bantuan KJMU.
Data yang dimaksud Heru ialah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Dengan begitu, ke depan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sehingga, bantuan sosial, bakal disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Hanya peserta didik/mahasiswa yang memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU yang dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” jelas Heru.





























































































Beri Komentar