Afiliasi Bahlil dengan PT Cendrawasih Artha Teknologi terlihat melalui komposisi kepemilikan saham perusahaan, di mana PT Rifa Capital menjadi pemegang saham mayoritas (70 persen), sisanya (30 persen) dimiliki oleh PT Procon Multi Media. Bahlil diketahui juga pernah menduduki jabatan Komisaris PT Cendrawasih Artha Teknologi.
Adapun PT Tribashra Sukses Abadi, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas (90 persen) di PT MAP Surveillances. Sisanya dimiliki masing-masing Wismantoro (5 persen) dan Setyo Mardanus (5 persen) sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama. PT Tribashra Sukses Abadi juga tercatat memiliki 75 persen saham di PT Cendrawasih Hijau Lestari.
Korupsi Politik dan Gurita Bisnis Bahlil
Kedekatan dan kekuasaan politik besar yang diberikan Jokowi kepada Bahlil, hingga lini bisnisnya semakin menggurita, patut diduga tak lepas dari praktik korupsi politik. Dalam konteks pencabutan izin-izin tambang, Bahlil dianggap tebang pilih, bahkan diduga mematok tarif terhadap sejumlah perusahaan sehingga izinnya bisa diaktifkan kembali.
“Praktik lancung tersebut menunjukkan betapa menguatnya korupsi politik yang dilakukan pejabat negara di Indonesia. Korupsi politik itu terjadi ketika otoritas kekuasaan politik menggunakan kewenangannya untuk memperbesar kekayaan dan mempertahankan kekuasaan dan status mereka,” papar Melky
“Pelaku korupsi ini seringkali merancang regulasi dan kebijakan sesuai kepentingan mereka, menyalahgunakan dan atau mengabaikan undang-undang dan regulasi, hingga memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik,” sambungnya.
Modus utama korupsi politik itu, lanjut Melky, biasanya terkait dengan penyalahgunaan jabatan, di mana pejabat terkait menggunakan kekuasaan politiknya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Selain mencari keuntungan pribadi dan kelompok, modus korupsi politik juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok atau penyandang dana kampanye.
Modus utama lainnya adalah korupsi pada momen elektoral, dengan apa yang Jatam sebut sebagai Ijon Politik. Praktik ini dapat dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik membiayai proses pencalonan kandidat dan biaya kampanye dalam pemilihan umum. Para penyandang dana kemudian mendapat imbalan berupa jabatan politik dan atau kemudahan dan jaminan hukum dan keamanan bagi usaha.
Selain itu, modus utama lainnya berupa praktik korupsi pada proses pembuatan kebijakan. Para koruptor dengan kuasa dan otoritas yang dimilikinya akan memenangkan agenda kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompok tertentu. Hal ini terjadi sebagai balas jasa terhadap para cukong yang telah membantu meringankan biaya politik.
















































































































Komentar Terbaru