NASIONAL
NASIONAL

Untuk Pertama Kalinya Gagal Lolos ke DPR RI, PPP Cetak Sejarah Kelam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi suara PPP pada perhelatan Pemilu 2024. Dalam perhelatan Pemilu 2024 tercetak sejarah kelam berupa PPP yang gagal lolos ke DPR RI. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pasalnya, partai berlambang ka’bah itu gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliementary threshold sebesar 4 persen untuk dapat kursi di DPR RI. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Gagalnya PPP lolos ke DPR RI dietahui saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional pada perhelatan Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Perolehan suara itu didapat dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hasilnya menyatakan bahwa PPP meraih sebanyak 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Alhasil PPP hanya meraih total 3,87 secara keseluruhan suara dari jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 151.796.630. 

Berita Lainnya:
Gelar Reuni Akbar, Persaudaraan Alumni 212 Undang Prabowo

PPP Memilih Langkah Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi  Tak tinggal diam, kubu Partai berlambang ka’bah itu memilih langkah gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons hasil rekapitulasi KPU RI. 

Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan langkah itu diambil mengingat adanya perselihan suara pada data yang dimiliki kubunya. “Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sdh melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara,” kata Awiek dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Awiek mengaku pihaknya telah bersiap diri dalam waktu dekat ini mengajukan gugatan PHPU ke MK. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan tim badan hukum tersendiri dalam gugatan PHPU yang akan dilayangkannya.

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Mati Polisi Momentum Evaluasi Penggunaan Senpi, Harus Ada Tes Berkala Kesehatan Mental

 “Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Awiek. “PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. 

Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” sambungnya. 

Di sisi lain, Awiek mengimbau kepada para calon legislatif (Caleg) PPP untuk bersabar diri menanggapi hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tersebut. “Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. 

Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” pungkasnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya