Selasa, 30/04/2024 - 00:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Asal Bawaslu Tak Normatif, Perludem: Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03 Bakal Menang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Program manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki peluang untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).Dia mengatakan, banyak dugaan kecurangan yang selama ini dianggap normatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa diungkapkan melalui MK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Menurut saya peluangnya ada. Variable yang mendukung itu, ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan, itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu,” kata Fadli dalam diskusi bertajuk “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU di Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan” di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Anggap Kakak Beradik, PPP Minta Dukungan PKB Berjuang di MK
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fadli menyesalkan, Bawaslu yang bertindak secara normatif. Sebab, banyak kasus-kasus pelanggaran selama proses Pemilu 2024 yang tidak diselidiki secara tuntas oleh Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Okelah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP. Sudah didiskusikan di mana-mana. Kenapa tidak bisa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Heboh Tagar "Boikot MNC" Membahana di Media Sosial, Saham Dua Emiten Grup Media MNC Justru Naik Hingga 1,32 Persen

Bahkan, kata Fadli, Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dihentikan hanya dengan dalih tidak memenuhi unsur formil dan materil. Namun, tidak dijelaskan secara detail kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tanggung jawab Bawaslu itu sebagi institusi negara yang punya fungsi pengawasan dan penagakan hukum kan menjelaskan hasil pengawasannya apa saja,” kata Fadli.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi