Senin, 06/05/2024 - 08:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Ganjar Mahfud Nilai Kubu Prabowo Gibran Cari Alasan Agar Pemilu Ulang Tidak Terjadi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kubu Prabowo Gibran khawatir pemilu ulang akan menyebabkan krisis ketatanegaraan. Pandangan pihak Prabowo Gibran itu dibantah oleh tim hukum Ganjar Mahfud. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Anggota tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai pernyataan pihak Prabowo Gibran itu mengada-ada. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Todung mengatakan tahapan pemilu telah disusun sejak awal oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di dalamnya telah tersusun jadwal penyelenggaraan pemilu baik satu putaran atau dua putaran. Karena itu dia menilai tidak ada tahapan yang terganggu jika hal itu terjadi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran. Jadi tidak ada yang terganggu,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. 

Hal serupa juga terjadi jika terlaksana pemilu ulang, lanjut pengacara senior ini. Menurut tidak ada akan berdampak pada proses pergantian pemerintahan pada Oktober mendatang. 

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Haul Agung Sultan Maulana Hasanuddin Banten

 

“Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober,” tegas dia.

 

Todung melihat kekhawatiran yang disampaikan kubu Prabowo Gibran merupakan alasan yang mengada-ada. 

 

“Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu,” pungkas Todung.

 

Sebelumnya Anggota tim hukum Prabowo Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan pemilu ulang dari pasangan Anies Muhaimin di Mahkamah Konstitusi atau MK bisa berdampak pada krisis ketatanegaraan.

 

Otto Hasibuan mengatakan MK memiliki kewenangan yang terbatas dalam penyelesaian perkara pemilu. 

 

Sebab itu Otto menganggap tidak tepat jika Anies Muhaimin membawa dugaan Kecurangan Pemilu ke MK.

 

“Tidak tepat bila pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan pelanggaran dalam proses pemilu yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain kepada Mahkamah Konstitusi ini yang kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden,” kata di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. 

Berita Lainnya:
Dipimpin Faizal Assegaf, Partai Negoro Rencana Deklarasi 20 Mei 2024

Selain itu MK juga memiliki keterbatasan waktu yakni hanya 14 hari untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. 

 

Otto kemudian menyinggung proses pergantian presiden yang telah ditentukan waktunya usai adanya pemenang dari proses pemilu.

 

Dia khawatir proses ketatanegaraan akan terganggu jika proses pemilu berlarut-larut misalnya denhan adanya diskualifikasi dan pemilu ulang seperti yang dimohonkan Anies Muhaimin.  

 

“Bila rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang sangat berpotensi menimbulkan persoalan lain yang mengarah pada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia,” pungkas Otto.***

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi