BANDA ACEH – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Achsanul Qosasi usai sidang pembacaan tuntutan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta rampung.
“Kaget. Saking kagetnya, sampai terdiam juga,” ujar penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo saat ditemui usai persidangan.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.
Sesekali dia mengusap wajahnya setelah jaksa membacakan tuntutan 5 tahun penjara.
Begitu Majelis Hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, dia langsung menuju meja tim penasihat hukumnya dan berdiskusi hingga lebih dari 10 menit lamanya.
Dari diskusi itu, pihaknya akan melayangkan dua pleidoi atau nota pembelaan, yakni pleidoi pribadi Achsanul Qosasi dan pleidoi tim penasihat hukum.
“Ada dua, jadi pembelaan pribadi Pak Achsanul dan pembelaan tim penasihat hukum,” kata Soesilo.
Untuk informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi tak hanya dituntut tahun penjara, tapi juga denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.
Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan,” kata jaksa.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).



















































































































Komentar Terbaru