Lebih lanjut, Dodi menambahkan bahwa ke depan, Dishub Aceh Besar akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan parkir dan memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Kerjasama dengan pihak ketiga pengelola parkir diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pendapatan dari retribusi parkir. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Dodi.
Penertiban parkir ini tidak hanya bermanfaat untuk menentukan potensi PAD dari retribusi parkir, tetapi juga sebagai dasar untuk penataan ulang kawasan parkir agar lebih teratur dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Dengan data yang akurat, Dishub dapat membuat perencanaan yang matang untuk mengatasi masalah parkir di kota Banda Aceh.
“Kami berharap dengan data, kita bisa menata ulang kawasan parkir dengan lebih baik. Parkir yang teratur akan membantu mengurangi kemacetan dan membuat jalan lebih lancar,” tambah Dodi.
Selain itu, sebagai mana arahan Pj Bupati Aceh Besar beberapa waktu dalam upaya peningkatan PAD, Dishub Aceh Besar juga berencana untuk menerapkan teknologi dalam pengelolaan parkir, seperti penggunaan aplikasi parkir online yang dapat memudahkan masyarakat dalam mencari dan membayar parkir.
Upaya penataan ini juga selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menjadikan daerah yang tertib, nyaman, dan modern. Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan swasta, diharapkan Aceh Besar dapat mencapai tujuan tersebut dan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan parkir dan peningkatan PAD.


















































































































Komentar Terbaru