NASIONAL
NASIONAL

Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Yang digugat tindakan KPU meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

KPU menggunakan putusan MK dalam meloloskan Gibran, namun belakangan Majelis Kehormatan MK menyatakan terdapat pelanggaran etik terkait putusan tersebut.

Berita Lainnya:
Polisi yang Tembak Pelajar SMK Diduga Pesta Narkoba, Polri: Tunggu Hasil Asistensi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan di SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).

Reaksi Gibran

Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.

Berita Lainnya:
Waduh! Warga Jarah Roda-Pintu Puluhan Truk, Kesal Tabrak Bocah di Tangerang

“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ujar Gibran.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya