UPDATE

NASIONAL

Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar

BANDA ACEH -Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp319,69 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya resmi menahan 2 dari 3 tersangka dalam perkara ini.

“Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Sementara, 2 tersangka yang sudah ditahan, yakni Budi dan Satrio.

Asep menjelaskan, pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Dirut PT Yonsin Jaya selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.

Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10 ribu set dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Kemudian pada 22 Maret 2020, lanjut Asep, Shin Dong Keun dan tersangka Satrio menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Selanjutnya pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah (HM) selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan tersangka Satrio, agar diturunkan dari harga 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD merk yang sama yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp370 ribu.

Dalam rapat itu kata Asep, juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS per set atau sekitar Rp700 ribu per set.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.