UPDATE

SPORT
SPORT

Menerka Kapan Kevin Diks Bela Timnas Indonesia, Mungkinkah Bisa Main Lawan Jepang Bulan Depan?

BANDA ACEH – Pemain asal Belanda, Kevin Diks, telah bersepakat dengan PSSI untuk menjalani proses naturalisasi agar bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, satu yang menjadi pertanyaan, kapan proses itu bisa rampung dan mungkinkah bek FC Copenhagen itu sudah bisa bela Timnas Indonesia melawan Jepang bulan depan?Kevin Diks menyatakan persetujuannya untuk menjadi WNI setelah menjalani ‘tradisi’ dengan bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Gimik itu telah jadi kebiasaan sekaligus pertanda bahwa siapapunn yang salaman dengan Erick, maka dia akan dinaturalisasi.

Dalam unggahan Instagramnya pun Erick telah menyatakan bahwa menyambut baik kehadiran Kevin Dicks di Jakarta, sekaligus memberi salam selamat datang ke Timnas Indonesia.

“Makan siang sama pemain FC. Copenhagen yang punya keturunan Indonesia, engga lupa salaman. Selamat bergabung di Timnas Indonesia, Kevin Diks,” tulis Erick Thohir dalam akun Instagramnya kemarin.

Selain bersalaman, Kevin Diks juga telah menjalani serangkaian tahapan awal untuk dinaturalisasi. Dia diketahui sudah tes medis dan mengurus berkas-berkas dan administrasi yang diperlukan.

Tapi, itu masih awal dan masih ada proses panjang yang harus dilalui Kevin Diks agar bisa menjadi WNI. Proses itu pula yang telah dilakukan oleh seluruh pemain naturalisasi dari Sandy Walsh, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Calvin Verdonk, hingga Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.

Setelah berkas lengkap, dokumen Kevin Diks akan dikirim kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Di Kemenpora, semua berkasnya akan diperiksa untuk kemudian dibuat surat pengajuan permohonan naturalisasi kepada Kemneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Proses di Kemenkum HAM inilah sudah krusial. Pasalnya, berkas dan persyaratan akan ditelaah mendalam oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Jika proses ini bisa dilewati, berkasnya dilanjutkan ke Badan Intelijen Negara, Kementerian Sekretariat Negara, baru kemudian sampai ke Presiden.

Pada tingkat presiden, kepala negara nantinya akan mengajukan surat permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada DPR RI. Tahapan ini cukup rumit dan memakan waktu lama karena Kevin Diks harus diupayakan untuk mengikuti rapat kerja bersama Komisi III dan X untuk dapat rekomendasi, kemudian disetujui oleh DPR RI.

Nah, tahapan presiden dan DPR RI jadi pertanyaan saat ini. Sebab, bulan ini sedang masa peralihan kepala negara pada 20 Oktober mendatang, di mana Prabowo Subianto akan dilantik untuk menggantikan Joko Widodo sebagai presiden RI.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.