Stafsus yang berhenti atau masa kerjanya telah habis tidak akan diberikan pensiun atau pesangon.
Daftar Isi
Gaji Stafsus Presiden
Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.
Gaji seorang stafsus presiden sendiri diatur di dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Dari beberapa golongan stafsus tersebut, gaji, tunjangan, serta fasilitas sudah termasuk dalam pendapatan pokok tersebut. Adapun gaji para stafsus Presiden tersebut terbagi sesuai dengan golongannya sebagai berikut :
- Deputi berhak menerima gaji sebesar Rp 51.000.000 per bulan
- Staf khusus Presiden RI dan tenaga ahli utama berhak menerima gaji sebesar Rp 36.500.000 per bulan
- Tenaga ahli madya berhak menerima gaji sebesar Rp 32.500.000 per bulan
- Tenaga ahli muda berhak menerima gaji sebesar Rp 19.500.000 per bulan
- Tenaga terampil berhak menerima gaji sebesar Rp 15.000.000 per bulan
Tugas Raffi Ahmad
Soal apa yang akan menjadi tugas bos Rans Entertainment ini, sejatinya sempat diungkapkan sendiri oleh Raffi Ahmad usai bertemu Prabowo di Kertanegara, Selasa (15/10/2024).
Saat itu, Raffi mengaku diminta membantu Prabowo sesuai bidang yang dikuasi, yakni berkaitan dengan pekerjaan seni kreatif.
“Kita sama-sama membantu beliau maksudnya kalau saya membantu bidang yang saya kuasai kira-kira generasi muda, badan kreatif dan pekerja seni kurang lebih itu,” kata Raffi.


















































































































Komentar Terbaru