UPDATE

NASIONAL

Termasuk Raffi Ahmad, Ini Tugas dan Gaji 12 Staf Khusus Presiden Prabowo

BANDA ACEH – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan didampingi sebanyak 12 staf khusus (stafsus) saat resmi memimpin Republik Indonesia pada 20 Oktober mendatang.Salah satu nama yang digadang-gadang masuk dalam jajaran stafsus yakni, selebritis Raffi Ahmad.  Hal ini sebagaimana diungkapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto.

“Saya dengar Raffi Ahmad staf utusan khusus, Yovie juga staf khusus,” ujar Bima seusai acara pembekalan di Hambalang, Bogor, Kamis (17/10/2024).

Lantas apakah yang akan menjadi tanggung jawab suami Nagita Slavina ini saat menjabat stafsus Prabowo? Berikut Inilah.com rangkum dari berbagai sumber:

Tugas dan Gaji Stafsus Presiden

Aturan Stafsus Presiden

Keberadaan 12 stafsus ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Stafsus presiden dibagi menjadi empat golongan, yaitu tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, serta tenaga terampil.

Stafsus Presiden RI ini dipilih langsung oleh Presiden RI dengan memperhitungkan latar belakang pendidikan dan karir serta kiprah mereka di masyarakat. Umumnya, Stafsus Presiden RI ini dipilih dari pengalaman mereka dalam membangun sebuah lembaga, berkarir, hingga pengabdian masyarakat.

Seluruh stafsus itu, bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.

Selain itu,  Pada Pasal 3 disebutkan, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Tugas Stafsus Presiden

Pada perpres Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, dijelaskan 12 stafsus itu masing-masing akan memiliki peran.

1. Sekretaris Pribadi Presiden; 

2. Juru Bicara Presiden; 

3. Bidang Hubungan Internasional; 

4. Bidang Informasi/Public Relation; 

5. Bidang Komunikasi Politik; 

6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 

7. Bidang Komunikasi Sosial; 

8. Bidang Pangan dan Energi; 

9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 

10. Bidang Perubahan Iklim; 

11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; 

12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Masa Kerja Stafsus Presiden

Masa kerja stafsus presiden paling lama adalah 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17/2012, berikut bunyinya: “Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.”

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.