NASIONAL
NASIONAL

Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ikut serta menangani terkait kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Guru Supriyani rencananya akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Informasi ini disampaikan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti MEd saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” tegas Abdul Mu’ti

Berita Lainnya:
Curhatan Anak Ivan Sugianto Sesali Perbuatan, Salahkan Diri Membuat Ayahnya Dipenjara
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dan ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.

Sehingga guru Supriyani akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.

Selain itu Mu’ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” tambahnya.

Berita Lainnya:
PDIP Bongkar Rahasia ‘Jahat’ Jokowi Pakai ‘Partai Cokelat'

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu’ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.

“Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani,” kata Mu’ti.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya