Nawacita ditagih janji implementasi di dunia nyata sebagai praktek atas janji selama kampanye Pilpres. Janji dipandang sebagai utang dunia akhirat. Merasa dirugikan oleh UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Terluka oleh kegiatan rangkap jabatan, misalnya untuk praktek Statuta UI tahun 2022.
Merasa dirugikan oleh muatan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa pensiun hakim MK.
Mencoba perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, walaupun gagal terimplementasikan. Melemahkan unsur pengawas. Melemahkan parlemen. Mengesahkan revisi UU Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru Papua. Mengesahkan UU 1/2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mengesahkan UU 3/2022 tentang Ibukota Nusantara (IKN). Membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) tanggal 30 Desember 2020. Menyerang dan mengancam pembela HAM mengunakan cara hacking, doxing, profiling, impersonasi, phishing, defacing, menggunakan serangan buzzer tanpa pengusutan kasus-kasus tersebut.
Membentuk virtual police. Meruntuhkan kebebasan akademik. Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran. Masih banyak lagi yang lainnya.
Opini yang ditulis dan dipidatokan oleh Kontras kurang lebih sama dengan aspirasi dari para kritikus lainnya terhadap kinerja Joko Widodo di bidang demokrasi, praktek hukum, dan lain sebagainya sebagaimana sebagian telah tertulis di atas.
Persoalannya adalah Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam fungsi sistem presidensial dianggap secara moral dan fisik maupun politik bertanggung jawab atas semua hasil kinerja pemerintahan, baik secara langsung dan tidak langsung, baik secara material tangible maupun intangible.
Kritikus terkesan menggunakan asumsi mendasar bersifat pokok bahwa presiden bekerja tanpa seorang pembantu satu pun. Dianggap para Menteri Koordinator, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan, Dirjen, Deputi, eselon-eselon di bawahnya hingga pejabat eselon terendah, maupun aparatur sipil negara, serta aparatur TNI Polri dalam jajaran pemerintahan eksekutif seratus persen hanya ditanggung jawab oleh Joko Widodo seorang diri di alam nyata dunia ini sebagai kesatuan kinerja pemerintahan yang serba solid tanpa fragmentasi secuil pun.
Jadi kalau ada dakwaan tentang kesalahan kebijakan dan praktek di lapangan, maka itu semua serba otomatis adalah sebagai suatu kesalahan untuk ditimpakan dan ditanggung sepenuhnya seratus persen kepada Joko Widodo pribadi.
Kenaifan penggunaan asumsi seperti ini, kiranya terkesan kuat menyebabkan kemunculan permintaan mengadili Joko Widodo di luar forum DPR MPR dan pengadilan MK selama masih menjabat, melainkan menunggu setelah masa dinas telah berakhir.



















































































































Komentar Terbaru