NASIONAL
NASIONAL

Mantan Anak Buahnya Beking Judi Online, Eks Menkominfo Budi Arie: Saya Fokus Ngurus Koperasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sejumlah pejabat Komdigi yang diduga terlibat judi online.Budi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi mengaku mendukung langkah kepolisian yang cepat bertindak soal judi online kepada sejumlah eks anak buahya itu.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi,” katanya usai menghadiri agenda Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Budi Arie lantas menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum atas eks anak buahnya kepada polisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Baca Juga :

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sejak dilantik menjadi Menteri Koperasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024), Budi Arie mengaku ingin fokus pada urusan koperasi.

Berita Lainnya:
Dituduh Lakukan Penipuan Rp 18,5 M, Reza Artamevia: Berlian Rp 150 M Saya Ada di Mereka!
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pokoknya kita hormati langkah aparat penegak hukum. Saya fokus urus koperasi dan rakyat,” ujarnya.

Selama aktif sebagai Menkominfo, Budi Arie fokus memberantas praktik judi online. Di bawah kepemimpinannya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Kementerian tersebut juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

“Ya sudah, pokoknya kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online,” katanya.

Berita Lainnya:
Ratusan Aktivis Kecam Kriminalisasi Said Didu

Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online kini mencapai 14 orang.

“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra, kepada wartawan pada Sabtu.

Tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan tiga lainnya merupakan warga sipil.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya