NASIONAL
NASIONAL

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Menko Perekonomian Kumpulkan Anak Buah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan dari Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah anak buahnya di Kementerian Ekonomi dan Perindustrian untuk membahas UU Ciptaker di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Berita Lainnya:
Pakai Seres E1, Jarak 100 Km Cuma Butuh Biaya Rp 12.540
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekononi RMOL di lokasi, rapat koordinasi itu digelar tertutup dan dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan sejumlah wakil menteri.

Berita Lainnya:
PDIP Kecam MKD DPR Imbas Sanksi Kader Banteng soal Parcok
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Airlangga Hartarto mengatakan, mengumpulkan para menteri tak lain untuk menindaklanjuti putusan MK tentang UU Ciptaker.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam rapat hari ini, pertama tentang keputusan MK,” kata Airlangga.

Ia menegaskan pemerintah bakal menindaklanjuti hasil keputusan MK.

“Pemerintah akan menindaklanjuti keputusam MK, terkait dengan ketenagakerjaan,” demikian Airlangga


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya