NASIONAL
NASIONAL

Alasan di Balik Mundurnya Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel, Padahal Menangkan Praperadilan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Padahal, pada Selasa (12/11/2024) kemarin, Sahbirin baru saja memenangkan sidang praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Karena berhasil menang praperadilan, alhasil, status tersangka Sahbirin dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Namun, Sahbirin memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya, sudah mengundurkan diri. Sekarang sedang dalam proses,” katanya saat memberikan sambutan pada Rapat Internal SKPD Lingkup Pemprov Kalsel, Rabu siang, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sahbirin pun mengungkapkan alasannya mengundurkan diri karena ingin menjaga kondusifitas masyarakat.

Berita Lainnya:
Ramah dan Suka Traktir Tetangga, Ibu di Batam Tapi Keji ke Anaknya, Korban Dianiaya Lalu Dirantai

Dia pun berharap, keputusannya ini bisa membawa kebaikan bagi semua pihak.

“Semoga keputusan ini dapat membawa kebaikan,” harapnya.

Sebelumnya, pada Selasa, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin.

Alhasil status tersangka Paman Birin itu gugur.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin yang dilakukan KPK, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

KPK Akan Panggil Sahbirin sebagai Saksi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Berita Lainnya:
RUU Perampasan Aset Digantung Lagi, Seolah DPR Takut Menggorok Leher Sendiri

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

“Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Ke depannya, KPK akan membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” katanya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya