NASIONAL
NASIONAL

Diancam Sebar Foto Syur, Siswi SD di Temanggung Diperkosa Ayah Pacarnya 6 Kali

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang siswi SD berusia 11 tahun diperkosa oleh pria yang merupakan ayah dari pacarnya di kompleks kolam renang Temanggung. Pelaku melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak enam kali.Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan sebelum pemerkosaan tersebut korban diketahui berpacaran dengan anak pelaku dan saat itu korban diduga mengirimkan foto tak senonoh ke ponsel pacarnya. Kemudian, korban dan kekasihnya janjian untuk bertemu di salah satu kolam renang di Temanggung pada September 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sesampainya (korban) di kolam renang, pacarnya belum datang. Namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan berada di rumah,” kata Didik, Rabu (13/11/2024).

Berita Lainnya:
Besok Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Se-Indonesia, Polri Sterilisasi Jalan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Saat itulah, korban yang hendak meninggalkan lokasi ditarik pelaku ke dalam rumah tripleks sekitar kolam renang dan memperkosa korban. Korban pun sempat diancam akan disebarkan foto tak senonohnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ‘nek ra gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau fotomu kusebar)’. Foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya,” ujar Didik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat kejadian korban sempat berteriak, namun mulut korban dibekap pelaku. Pelaku pun memperkosa korban berulang kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Jadi, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Selalu hari Jumat, sepi (berbarengan) salat Jumat,” ucap Didik.

Diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi sejak September hingga Oktober 2024. Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya 15 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya