NASIONAL
NASIONAL

Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Jawa Timur membantah tudingan bahwa ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.Penangkapan Ivan terjadi di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, dan saat ini ia ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan, “Kemarin itu benar yang bersangkutan Ivan Sugianto ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti.” Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh publik dan awak media.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dirmanto menjelaskan bahwa proses penangkapan Ivan Sugianto dilakukan secara transparan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dirmanto juga memastikan, tersangka yang ditahan di rutan saat ini juga merupakan sosok Ivan yang asli. 

“Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

“Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media,” lanjutnya. 

Dirmanto mengungkapkan tak ada larangan pula kepada awak media yang kala itu mengambil foto dan video.

Awak media, kata Dirmanto, melakukan peliputan mulai Ivan turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

“Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik,” katanya.

Kasus Intimidasi

Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada seorang siswa SMA, ET, dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.

Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara. 

Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu. 

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Berlakukan Jam Operasional Truk Tanah di Teluknaga

Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.

ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. 

Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).

Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.

AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto. 

Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.

Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya