NASIONAL
NASIONAL

Hadiri Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Turut Diperiksa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 18 November 2024.Tom Lembong menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, digelar pada pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Di depan Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan alasan ketidaktepatan penetapan tersangka kliennya tersebut.  Bahkan ia menyebut Kejagung terkesan abuse of power.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power,” ujar Ari.

Berita Lainnya:
Olokan Gus Miftah Berbuah Berkah: Sunhaji Dapat Rp100 Juta, Modal Usaha dari Prabowo, Umrah Gratis
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Ari lalu menjabarkan sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung, mulai dari tahap penetapan tersangka hingga penahanan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kesalahan lainnya, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

“Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ari.

Kejanggalan berikutnya, Tom Lembong menurut catatan, sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak  27 Juli 2016.

Sementara kasus yang diusut Kejagung berada dalam rentang 2015 sampai 2023.

Demi rasa keadilan, kata Ari, seharusnya Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.

Berita Lainnya:
Kades di Majene Tebaskan Parang ke Warga, Korban Tewas Luka Parah di Leher

“Sudah selayaknya Menteri Perdagangan (Mendag) lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Ari.

Sidang berikutnya yang berisi agenda jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan pada Selasa besok, 19 November 2024. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya