NASIONAL
NASIONAL

Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sahbirin Noor alias Paman Birin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Sahbirin Noor tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Paman Birin mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya kepada komisi antikorupsi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa dalam keterangannya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin pada hari ini kapasitasnya sebagai saksi.

Diberitakan, Sahbirin Noor mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.

Paman Birin didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi

Bima mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs.) pengganti Paman Birin.

Ia menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. Gubernur. 

Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel periode 2024/2029.

Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.

Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

“Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” kata Bima.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. 

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berita Lainnya:
Sosok K.H. Usman Ali Salman, Tokoh Agama yang Tertawa Keras saat Gus Miftah Permalukan Penjual Es

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. 

Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. 

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya