NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Lagi Satu Tersangka Judol Jaringan Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan berinisial B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 23 November 2024.

Berita Lainnya:
Istri Kecewa Praperadilan Tom Lembong Ditolak: Belum Ada Keadilan!
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Saat menangkap B, polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Kronologi Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Lampung

Dengan tambahan B, total sampai saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

 

Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya