NASIONAL
NASIONAL

Keponakan Megawati Ditangkap Bersama 23 Tersangka Judol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Alwin Jabarti Kiemas ditangkap bersama 23 orang lainnya dalam kasus judi online. Seluruhnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kasus yang melibatkan oknum pegawai Kominfo.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kapolda mengatakan, total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital), sementara 4 tersangka lainnya masih diburu.

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu? Refly Harun: Bila Dibandingkan Memang Tak Sama
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. AJ merupakan inisial Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.

Berita Lainnya:
Sosok Sunhaji, Penjual Es Teh yang Disebut Miftah alias Ta'im dengan Sebutan 'Goblok', Pernah Jualan Cuma Dapat Rp 10 Ribu
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya