NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Supriyani siap melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Seperti diberitakan, guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Berita Lainnya:
Pengamat Wanti-Wanti BP Danantara Jangan Jadi Tempat Parkir Uang Hasil Usaha Gelap

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

“Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu,” ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?”

“Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu,” ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Said Didu Kecam Proses Hukum Kliennya usai Kritik PSN di PIK 2: Upaya Kriminalisasi

“Iya, satu minggu waktunya,” singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.”

“Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1.”

“Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya