UPDATE

NASIONAL

Menteri ATR/BPN Sebut Proyek PIK 2 Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang, Perlu Dikaji Ulang

BANDA ACEH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah masalah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2. Masalah ini pun membuat kondisi tata ruang proyek Agung Sedayu Grup perlu dikaji ulang.Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan, ditemukan bahwa ada ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota serta tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Setelah kami cek, ya, PIK 2 ini RTRW provinsinya tidak sesuai. Kedua, dari 1.705 hektare (ha) kawasannya, itu lokasinya 1.500 ha adalah kawasan hutan lindung. Dan saat ini hutan lindung itu belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” kata Nusron dalam media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.

Nusron menyebut, permasalahan lahan hutan lindung ini masuk ke ranah Kementerian Kehutanan. Sedangkan, yang masuk ke dalam lingkup persoalan Kementerian ATR/BPN lebih kepada masalah ketidaksesuaian RTRW.

Menurut dia, masalah ini masih bisa mendapat keringanan dengan adanya pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN. Hal ini berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Nah, boleh atau tidak Menteri APR/BPN memberikan rekomendasi KKPR, kami sedang kaji,” ujarnya.

Selain itu, langkah tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 ha lahan itu masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Oleh karena itu, pengkajian mendalam perlu dilakukan.

Dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, energi, hilirisasi serta proyek Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.

Nantinya, Nusron akan melihat apakah PIK 2 masuk kategori ini atau tidak. Sehingga, nantinya baru bisa mengambil kesimpulan.

“Nah, apakah ini bisa dimasukkan kategori itu kami sedang mengkaji. Kapan selesainya, kami baru akan lihat ini,” imbuhnya.

Adapun PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang baru dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024 di era Presiden 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi). Pemiliknya adalah Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.