Kepala DKP Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si, menyatakan, “Kami masih menemukan adanya kapal perikanan yang tidak mematuhi aturan dan belum memiliki izin berusaha. Kami mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan usaha penangkapan ikan secara legal, sesuai aturan, dan melaporkan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.”
“Pengawasan dan tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan di Aceh. Paksaan pemerintah berupa penghentian sementara usaha bagan SR dilakukan karena aktivitas bagan apung ini dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial-budaya yang negatif, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih besar jika tidak dihentikan. Selain tidak berizin, Daerah Penangkapan Ikan bagan milik SR juga tidak sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan yang telah diatur” tutur Aliman.
“Saudara SR tidak diperbolehkan merusak segel atau mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan berusaha. Sebagai tindak lanjut atas ketidaktaatan perizinan, SR telah bersedia menaati pengurusan perizinan berusaha. Namun segala tindakan melawan hukum pasca penyegelan dapat menyebabkan pemilik diproses lebih lanjut hingga dikenakan sanksi administratif yang lebih tegas oleh Pemerintah,” tegas Aliman.
DKP Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan di Aceh untuk mematuhi aturan tentang perizinan berusaha, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk mematuhi hukum adat laut yang menjadi salah satu kekayaan budaya maritim Aceh.
“Melalui kerja sama sinergi Pemerintah Aceh dengan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dukungan Dit Polairud Polda Aceh dan unsur nelayan, upaya pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna memastikan setiap kegiatan berusaha sektor kelautan dan perikanan di wilayah Aceh tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” demikian Aliman.


















































































































Komentar Terbaru