BANDA ACEH -Komandan Tim Kolaborasi Nasional (TKN) Fanta, M. Arief Rosyid Hasan mengaku prihatin dengan persepsi yang terbentuk tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Menurutnya, seolah-olah, pemerintahan Prabowo-Gibran yang sengaja merancang dan mengeksekusi kenaikan PPN tersebut.
“Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP adalah dasar hukum dari kenaikan PPN 12 persen. Bahkan dalam UU tersebut, disebutkan tersurat bahwa PPN akan naik 12 persen selambatnya Januari 2024,” kata Arief kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.
Komentar Terbaru