UPDATE

NASIONAL

Oknum TNI Santai Tembak sang Ayah Sambil Merokok, Tangis Anak Bos Rental: Anak Mana yang Kuat?

BANDA ACEH – Dua putra bos rental Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, tak kuasa menahan tangis saat hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL penembakan sang ayah, Selasa (18/2/2025).

Keduanya mengungkapkan kebengisan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat menembak Ilyas di rest area tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Agam dan Rizky saat Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, bertanya mengenai kejadian di rest area Tol Tangerang-Merak.

Menurut Rizky, Bambang terlihat santai saat menembak Ilyas. Bahkan, kata Rizky, Bambang menenteng senjata api sembari merokok.

“Dengan sadis menembak ayah saya, sambil merokok. Saya masih sakit hati, Pak,” kata Rizky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Di kesempatan yang sama, Agam mengatakan ia mendengar suara tembakan yang dilepaskan Bambang kepada sang ayah.

Agam mengaku mendengar suara sang ayah yang merintih kesakitan di depan matanya.

“(Ilyas) tertembak di dada, saya mendengar (suara kesakitan) di depan mata saya, Pak. Tega sekali.”

“Anak mana, Pak, yang kuat (melihat) orang tuanya ditembak?” ujar Agam sembari menangis.

Agam dan Rizky pun sangat menyesalkan kekejaman Bambang.

Keduanya mengaku sakit hati melihat Ilyas tewas ditembak oleh Bambang yang menggelapkan mobil sewaan.

“Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya. Saya masih sakit hati melihat terdakwa satu (Bambang Apri)” ucap Rizky.

Atas perbuatan tiga terdakwa, Agam dan Rizky sama-sama berharap oknum TNI AL tersebut dihukum setimpal.

“Sama seperti (harapan) Abang saya, pelaku dapay hukuman. Dijerat hukuman setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” pungkas Rizky.

Diketahui, Ilyas tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, saat melakukan pengejaran mobil sewaannya yang digelapkan.

Selain Ilyas, rekannya, Ramli Abu BAkar, juga menjadi korban penembakan, namun berhasil selamat setelah menjalani perawatan.

Tiga oknum TNI AL pun ditangkap atas kejadian ini. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, serta Sersan Satu Akbar Adil dan Rafsin Hermawan.

Atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat  pasal pembunuhan berencana.

Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara, Rafsin didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.