UPDATE

OPINI
OPINI

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

OLEH: ENDANG KUSNANDAR

   

TANGGAL 20 Februari 2025 dilakukan pelantikan kepala daerah secara serentak. Momen ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Terdapat 961 kepala daerah yang telah dilantik. Terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 walikota, dan 85 wakil walikota.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 15/P dan 24/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030. 

Sementara, para bupati dan wakil, serta walikota dan wakil dilantik berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Surat keputusan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Usai pelantikan, seyogyanya akan dilaksanakan retret yang direncanakan mulai 21 sampai 28 Februari 2025.

Tujuan dilaksanakannya retret kepala daerah adalah memberikan pemahaman Asta Cita dan visi misi Presiden Prabowo, serta mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Retret kepala daerah dilaksanakan dengan 5 topik materi pembekalan yaitu: 

1. Pemahaman tentang tugas pokok, mengingat tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang dalam bidang Politik dan pemerintahan.

2. Pemahaman mengenai Asta Cita, yang mencakup delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

3. Membangun kedekatan emosional antara kepala daerah untuk mendukung kelancaran pembangunan di daerah masing-masing.

4. Pengelolaan anggaran, di mana kepala daerah diharapkan dapat mengelola keuangan rakyat dengan transparan dan efisien.

5. Ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan, dengan tujuan menjadikan kepala daerah sebagai garda terdepan dalam memperkuat persatuan bangsa.

Dengan tujuan sedemikian bagus, tetiba muncul surat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menahan kadernya untuk mengikuti kegiatan pembekalan tersebut.

Maka salahkah kita selaku masyarakat mempertanyakan ada apakah ini?

Kala pemerintahan sebelumnya, di tengah kalangan masyarakat beredar istilah “Petugas Partai”. Hal ini diungkapkan pertama kali oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat itu.

Surat instruksi ketua partai yang ditujukan pada kadernya tersebut menguatkan ingatan publik terkait istilah “Petugas Partai” tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.