BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina, Karen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
“KPK mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Tessa berharap putusan kasasi ini memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucapnya.
Selain itu, Tessa menegaskan bahwa konsistensi putusan di tingkat pertama, banding, dan kasasi,”Yang justru memperberat hukumamenunjukkan bahwa proses penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada putusan tingkat pertama, Karen divonis 9 tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yang hanya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat vonis Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Selain menambah masa hukuman, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda ini lebih besar dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
MA pada dasarnya menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Putusan kasasi ini diputus pada Jumat oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.



















































































































Komentar Terbaru