UPDATE

NASIONAL

KPK Apresiasi MA Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 13 Tahun Penjara

“Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis di laman MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yakni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Karen didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Mantan Dirut Pertamina itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 atau sekitar Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi CCL senilai US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.

Selain itu, Karen disebut memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Izin prinsip yang diberikan juga tidak didukung dengan dasar justifikasi yang kuat, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko yang memadai.

Sumber: Media

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.