UPDATE

NASIONAL

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Ancam Meritokrasi TNI

BANDA ACEH – Kenaikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang disandang Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, abituren Akademi Militer (Akmil) tahun 2011 menuai sorotan.

Menurut Direktur Indonesia Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa, kenaikan pangkat tersebut berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam institusi TNI, yang seharusnya berlandaskan pada kinerja, kompetensi dan masa dinas yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Meritokrasi dalam tubuh TNI harus dijaga dengan ketat agar institusi ini tetap profesional dan bebas dari intervensi Politik atau kepentingan tertentu. Kenaikan pangkat seorang perwira harus didasarkan pada aturan yang jelas, bukan semata karena jabatan prestise di luar struktur TNI aktif,” ujar Malkin Kosepa dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025.

Malkin menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan pangkat dalam TNI telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Panglima TNI No. 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

“Dalam regulasi tersebut, kenaikan pangkat seorang perwira harus memenuhi syarat tertentu, termasuk masa dinas, pendidikan militer, dan prestasi. Oleh karena itu, promosi pangkat di luar ketentuan tersebut berisiko mencederai sistem pembinaan karier di dalam TNI,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet adalah jabatan sipil yang berada di lingkungan pemerintahan, bukan dalam struktur organisasi TNI.

“Dengan demikian, seorang perwira yang ditugaskan di jabatan tersebut semestinya berada dalam status perbantuan (BKO) tanpa otomatis memperoleh kenaikan pangkat di institusi militer, apabila aturan ini  dilonggarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem kepangkatan di TNI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Malkin menyoroti kemungkinan adanya implikasi hukum dari kebijakan ini, terutama terkait asas kesetaraan dalam promosi jabatan militer.

“Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa sistem merit harus menjadi dasar dalam pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan, termasuk bagi personel TNI yang menduduki jabatan sipil,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka akan muncul kecemburuan di internal TNI dan melemahkan semangat profesionalisme, Saelain itu, Malkin juga mengingatkan seorang perwira yang duduk di jabatan sipil harus mundur dari dinas aktif.

“Dalam Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI harus mengajukan pensiun atau diberhentikan dari dinas aktif,” bebernya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.