BANDA ACEH – Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan yang juga bekas polisi di Ditresnarkoba Polda Kaltim, Catur Adi Prianto (CAP), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ia diduga menjadi bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan polisi sedang menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini karena Catur Adi merupakan seorang bandar narkoba.
“Sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya,” ujarnya di jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke tim sepak bola Persiba Balikpapan.
“Masalah aliran dana, kami masih dalami ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,” ujarnya.
Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan tersangka Catur Adi diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin.
Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba. Meski telah mendekam di balik jeruji sejak tahun 2017, ia masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi.
Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp2,1 triliun.
Menurut Mukti, polisi telah mengendus adanya hubungan antara Hendra dengan Catur Adi sejak lama. Namun, saat itu belum didapatkan bukti yang cukup.
“Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” ucapnya.
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Kepolisian juga menetapkan dua tersangka lain, yakni K dan R sebagai pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh CAP.
Selain itu, ditetapkan pula sembilan orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.
Pemain lama
“Dapat saya simpulkan bahwa Catur Adi adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama,” kata Mukti Juharsa.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula ketika dilaksanakan razia di lapas pada 27 Februari 2025 karena adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.
Polisi dan pihak Lapas menangkap sembilan tersangka yang merupakan narapidana penjual sabu-sabu di dalam lapas. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 69 gram. Berat tersebut lebih sedikit daripada perkiraan semula sabu-sabu yang diedarkan seberat 3 kilogram.
































































































Beri Komentar