Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur Adi tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula tersangka lain yang berperan sebagai bendahara.
Uang hasil penjualan diserahkan bendahara ke E, kemudian ditransfer ke rekening D yang saat ini buron. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh Catur Adi selaku Direktur Persiba Balikpapan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu ‘kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” ucapnya.
Catur Adi Bisnis Kuliner sampai Travel Umroh
Catur Adi dikenal sebagai pemilik restoran Raja Lalapan, yang telah memiliki tiga cabang di Balikpapan, yakni di Pasar Baru, MT Haryono, dan Rapak seberang Polsek Utara.
Catur Adi juga melebarkan bisnisnya ke bidang travel, melalui perusahaan PT Sengkati Mudo Abadi, yang bergerak di bidang perjalanan umroh dan haji di Balikpapan. Perusahaannya ini berkantor di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Selain itu, dia juga merupakan pemilik klub Jiggy-Jig Raja Dancer, sebuah klub futsal yang diisi oleh pemain dewasa.
Manajemen klub menyatakan jika permasalahan hukum yang sedang dijalani Catur Adi merupakan persoalan pribadi dan tidak terkait dengan klub sepak bola tersebut.
“Kami menyampaikan hal tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Persiba Balikpapan. Persiba Balikpapan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” kata keterangan resmi Manajemen Persiba Balikpapan.
































































































Beri Komentar