UPDATE

ACEH
ACEH

Cari Solusi Persoalan PPPK, DPRK Pertemukan Guru dan Pemko Banda Aceh

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima audiensi para guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai sekolah yang ada di Banda Aceh, Selasa (18/03/2025).

Kehadiran para guru PPPK ini disambut langsung Ketua DPRK, Irwansyah dan Wakil Ketua, Musriadi di Gedung DPRK Banda Aceh. Dalam pertemuan ini turut memanggil Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Bachtiar, Asisten Administrasi Umum Faisal, Kepala BKPSDM Rizal Abdillah.

Dalam pertemuan singkat itu, Pimpinan DPRK banyak mendengarkan keluhan yang disampaikan para guru yang hadir diantaranya terkait keberadaan guru yang baru lulus PPPK meminta pengangkatan mereka secara tepat waktu. Terkait hal ini, kata Irwansyah, Sekda menyampaikan ini kebijakan pemerintah pusat Pemko Banda Aceh akan mengikuti pemerintah pusat.

Kemudian, terkait guru yang sudah dirumahkan padahal mereka sudah mendapatkan undangan untuk penerimaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dalam hal ini perlu kebijaksanaan dari dinas terkait agar mereka bisa memenuhi undangan PPG karena untuk mendapatkan ini sanggat sulit jika gagal perlu diulang lima tahun kedepan.

Lalu, ada guru lulus PPPK yang sampai sekarang belum mendapatkan SK, tapi mereka bekerja sebagai tenaga kontrak. Menurutnya, para guru ini sudah mendapatkan gaji dari dana bos namun tidak mendapatkan SK Pegangannya. Ini dikhawatirkan akan menjadi temuan di kemudian hari. dalam hal ini guru meminta difasilitasi agar mendapatkan SK kepala Dinas sampai mereka dapat mendapat SK PPPK nantinya.

Menyikapi hal ini, Irwansyah meminta agar dapat ditindaklanjuti dengan bijak oleh Pemerintah Kota Banda Aceh terkait persoalan yang disampaikan para guru PPPK tersebut.

“Kami meminta agar disikapi dengan bijak oleh Pemko Banda Aceh, penyelesaian persoalan ini harus ada komunikasi yang intensif antara BKPSDM dengan Dinas Pendidikan dan dinas dinas lainnya yang memiliki tenaga PPPK ini,” kata Irwansyah usai menerima guru PPPK.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar semua kebutuhan dan keluhan secara teknis yang dialami tenaga PPPK ini. Begitu juga bagi mereka yang sudah dapat undangan PPG tapi tidak bisa ikut karena terkendala SK. Maka persoalan seperti ini harusnya dapat diketahui oleh pihak BKPSDM.

Begitu juga dengan persoalan tunjangan SK fungsional guru yang tidak mereka dapatkan selama ini. Karena para guru ini sudah sertifikasi tetapi belum mendapatkan SK fungsional. Menurut Irwansyah ternyata formasi ini tidak diketahui oleh pihak BKPSDM selama ini.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.