Enak betul menjadi koruptor seperti Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia adalah terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Bagaimana tidak, dia telah beberapa kali menerima remisi masa tahanan. Pun pemberian remisi ini menambah deretan keringanan hukuman yang telah ia terima sejak dipenjara, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, Rabu (2/4/2025) kemarin menegaskan bahwa seharusnya koruptor tak pantas menerima remisi, sebab mereka telah menyalahgunakan kewenangan, menyia-nyiakan amanah, merampas uang negara, kemudian mendapatkan remisi.
“Ini soal kepantasan,” tegasnya.
Pemerintah, tambah dia, seharusnya sadar betul bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi, ia menekankan, berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Oleh karena itu, penyelesaian kasus korupsi di Indonesia membutuhkan perlakuan yang khusus juga, baik dari hulu maupun hilir, termasuk soal pemberian hukuman.
“Dalam usaha memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor, jadi mestinya dalam konteks pemberian hukuman juga tidak diberikan remisi. Itu upaya luar biasanya,” jelas Herdiansyah.
Lantas dia menggarisbawahi bahwa penghukuman tanpa revisi bagi narapidana korupsi merupakan yang upaya memberikan efek jera. Dengan kehadian remisi dalam sistem penghukuman koruptor, Herdiansyah sangsi pemeberantasan korupsi di Tanah Air akan memberikan efek jera.
Diketahui bahwa pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari.
Adapun Setnov telah beberapa kali menerima remisi masa tahanan. Kepala Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Benny Muhammad Saifullah menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi termasuk Setya Novanto di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Benny menjelaskan besaran remisi yang diperoleh beragam dari 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.



















































































































Komentar Terbaru